BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Ilmu fiqih adalah
salah satu disiplin ilmu yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan umat
islam. Fiqih termasuk ilmu yang muncul pada masa awal berkembang agama islam.
Secara esensial, fiqih sudah ada pada masa Nabi Muhammad SAW, walaupun belum
menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. Karena Semua persoalan keagamaan yang
muncul waktu itu, langsung ditanyakan kepada Nabi Muhammad SAW. Maka seketika
itu solusi permasalahan bisa terobati, dengan bersumber pada Al-Qur’an sebagai
al wahyu al matludan, sunnah sebagai alwahyu ghoiru matlu. Baru sepeninggal
Nabi Muhammad SAW, ilmu fiqih ini mulai muncul, seiring dengan timbulnya
permasalahan-permasalahan yang muncul dan membutuhkan sebuah hukum melalui
jalan istimbat.
Sepeninggal Nabi
Muhammad SAW, ilmu Fiqih diteruskan oleh para Khulafa’urrosyidin. Pada masa
Khulafa’urrosyidin yaitu pada masa Abu Bakar Shiddiq As Shiddiq, Umar Bin
Khatab, Utsman Bin Affan, dan Ali Bin Abi Thalib, Fiqih tidak hanya bersumber
dari Al Qur’an dan Al Hadits, namun juga bersumber dari Qiyas atau ijtihad atau
ra’yu, dan Ijma’ yang bersandar pada Al-Qur’an, Hadits, dan Qiyas.Pada masa
Khulafa’urrosyidin ilmu Fiqih mengalami perkembangan disebabkan karena adanya
perluasan wilayah yang menyebabkan adanya persoalan baru.
Pada pembahasan
makalah ini, kita hanya akan membahas perkembangan fiqih pada masa Utsman Bin
Affan dan Ali Bin Abi Thalib.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana sejarah perkembangan ilmu
fiqih pada masa Utsman Bin Affan ?
2.
Bagaimana sejarah perkembangan ilmu
fiqih pada masa Ali Bin Abi Thalib ?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui sejarah perkembangan
ilmu fiqih pada masa Utsman Bin Affan
2.
Untuk mengetahui sejarah perkembangan
ilmu fiqih pada masa Ali Bin Abi Thalib
BAB
II
PEMBAHASAN
Masa Khulafa’urrosyidin
dimulai sejak Nabi Muhammad SAW wafat pada tahun 11 H. Pada masa ini, Islam sudah
meluas, yang mengakibatkan adanya masalah-masalah baru yang timbul, oleh karena
itu tidaklah mengherankan apabila pada periode sahabat ini pada bidang hukum
ditandai dengan penafsiran para sahabat dan ijtihadnya dalam kasus-kasus yang
tidak ada nashnya.
Selain Al-Qur’an dan
Sunnah, ijtihad mulai menjadi rujukan fuqoha’ pada periode ini. Perluasan
wilayah islam telah mendatangkan masalah baru yang belum muncul sebelumnya.
Tetapi, jika kita telusuri lebih jauh, kebutuhan untuk melakukan ijtihad itu
tidak semata-mata untuk menjawab masalah baru yang muncul, namun juga untuk
memahami nash itu yang ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Para sahabat tidak
menyikapi hukum-hukum islam secara ideal yang terlepas dari kontek sosial,
tetapi dimensi sosial itu telah menyadarkan mereka untuk mencari
jawaban-jawaban ideal islam terhadap berbagai persoalan yang berkembang.
Interprestasi terhadap nash (seperti penggunaan teori ‘illah yang
dilakukan utsman), adalah contoh nyata betapa para sahabat bersungguh-sungguh
berusaha memahami maqosid tasyri’ (tujuan-tujuan syariat)dari suatu
penerapan hukum.
Sahabat-sahabat besar
dalam periode ini menafsirkan nash-nash hukum dari Al Qur’an maupun dari Al
Hadits, yang kemudian menjadi pegangan untuk menafsirkan dan menjelaskan
nash-nash itu. Selain itu para sahabat besar memberi pula fatwa-fatwa
dalam berbagai masalah besar terhadap kejadian-kejadian yang tidak ada nashnya
yang jelas mengenai hal itu, yang kemudian menjadi dasar ijtihad.
A. Masa
Utsman Bin Affan
Pada masa
Utsman Bin Affan hukum - hukum dan perbuatan -perbuatannyayang bertentangan
dengan nash tetapi di anggap sebagai ijtihad sebagaimana dicatat oleh para
ulama kita Ahlul Sunnah Wal-Jama’ah di dalam buku-buku mereka. Diantaranya:
1. Khalifah Ustman adalah orang yang pertama
memerintahkan adzan (pertama) dilakukan sebelum azan (kedua) khutbah. Ianya
adalah bertentangan dengan Sunnah Rasulullah SAW.
2. Khalifah Ustman adalah orang pertama yang mendahulukan
khutbah Hari Raya di dalam sholat Hari Raya. Ianya adalah bertentangan dengan
Sunnah Rasulullah SAW.
3. Khalifah Ustman tidak menjalankan hukum Qisas ke atas
Ubaidullah bin Umar al-Khattab kerana membunuh Hurmuzan dan Jufainah.
Sebaliknya membawanya ke Kufah dan membenarkannya menetap di sana. Kaum
Muslimin menentang Sunnahnya. Oleh itu pembekuan khalifah Ustman terhadap
hukum bunuh Ubaidullah bin Umar yang telah membunuh Hurmuzan dan Jufainah
adalah satu perbuatan yang menyalahi nash.
4. Khalifah Ustman telah memberikan khums Afrika Utara
kepada Marwan bin Hakam kemudian Marwan membelanjakannya untuk membina istana.
Justru itu perbuatannya adalah bertentangan dengan nash. Sebagaimana juga ia
telah dinyatakan oleh Ibn Abd Rabbih:”Di antara kebencian orang ramai terhadap
Ustman ialah memberi fadak kepada Marwan, dan apabila dia membuka Afrika Utara
ia mengambil khums dan memberikannya kepada Marwan. Oleh itu terbukti bahwa
ijtihad Ustman memberi fadak dan khums Afrika kepada Marwan adalah bertentangan
dengan nash.
5. Khalifah Ustman mengharamkan Haji Tamattu’, sedangkan
ia adalah halal. Ali menentang ijtihadnya itu kerana ia menyalahi nash.
6.
Khalifah Ustman memerintahkan supaya dirajam seorang
perempuan bersuami yang mengandung 6 bulan. Apabila Ali mengetahuinya, beliau
menentang hukum tersebut karena ia bertentangan dengan Surah al-Ahqaf (46): 15
dan Surah al-Baqarah (2): 233. Kedua-dua ayat tersebut berarti masa penyusuan
ialah 24 bulan dan masa mengandung yang paling kurang ialah 6 bulan. Sepatutnya
khalifah Ustman menangguhkan hukuman tersebut dan menyelamatkan kandungan yang
tidak berdosa itu.
7. Khalifah Ustman melakukan sholat 4 rakaat di Mina,
sedangkan Rasulullah SAW melakukan sholat di Mina 2 rakaat. Daripada Abdullah
bin Umar berkata: ”Rasulullah SAW melakukan sholat dengan kami di Mina 2 rakaat
begitu juga Abu Bakar, Umar dan Ustman di masa awal pemerintahannya. Kemudian
Ustman sembahyang 4 rakaat.”Abdullah bin Umar apabila melakukan sholat bersama
khalifah Ustman di Mina beliau melakukan sholat 4 rakaat, tetapi apabila
melakukan sholat seorang diri, dia melakukan 2rakaat. Sepatutnya khalifah
Ustman mengikut Sunnah Nabi SAW yang melakukan 2 rakaat Qasar Zuhur, Asar dan
Isyah di Mina.
8. Khalifah Ustman tidak melaksanakan hukum hudud ke atas
al-Walid bin Uqbah karena meminum arak. Dia mengerjakan sholat Subuh empat
rakaat di dalam keadaan mabuk dan bertanya:”Adakah aku perlu menambah lagi
rakaatnya?”Mereka menjawab:”Tidak, kami telah mengerjakan sholat kami.”Mereka
memberitahu khalifah Ustman mengenainya, lantas khalifah Ustman memarahi
mereka, lalu memukul saksi-saksi tersebut. Kemudian mereka memberitahu Aisyah
mengenainya. Aisyah berkata:”Ustman telah membatalkan hudud dan memukul
saksi-saksi.”
9. Khalifah Ustman berpendapat bahawa tidak wajib mandi
janabah bagi seorang yang menyetubuhi isterinya tanpa keluar mani. Ijtihadnya
itu adalah bertentangan dengan Sunnah Nabi SAW,"Apabila bertemu dua
khatan, maka wajiblah mandi janabah."
10. Khalifah
Ustman mewajibkan zakat kuda sedangkan Rasulullah SAW tidak mewajibkannya.
Rasulullah SAW bersabda, “Aku memaafkan kalian zakat kuda dan hamba.”
11. Khalifah
Ustman tidak melantik orang Muhajirin dan Ansar di dalam mengendalikan urusan
pemerintahannya, dan tidak bermesyuarat dengan mereka pula. Malah melantik
kerabat-kerabatnya dari Bani Umaiyyah. sedangkan mereka terdiri daripada
orang-orang yang layak untuk memegang jabatan penting seperti gabenor-gabenor
dan lain-lain. Tetapi Ustman melantik keluarganya al-Walid bin Uqbah sebagai
gabenor di Basrah yang terkenal dengan pemabuk.
12. Khalifah
Ustman telah mengambil tempat khas (hima) untuknya dan kerabat-kerabatnya. Dia
melarang kaum Muslimin menggunakan tempat-tempat tersebut yang mengandungi
rumput-rumput dan lain-lain, sedangkan Rasulullah SAW menjadikan tempat-tempat
tersebut milik bebas kaum Muslimin yaitu mereka bebas memiliki air, rumput, dan
api secara saksama. Rasulullah SAW bersabda:”Kaum Muslimin berkongsi di dalam
tiga perkara, rumput-rumputan, air dan api.”
13. Menyatukan
bentuk bacaan Al-Qur’an dan membakar yang lainnya pada masa (Utsman bin Affan).
14. Utsman bin
Affan membolehkan "menikahi"
dua orang wanita bersaudara dari
antara budak belian sekaligus.
B. Masa
Ali Bin Abi Thalib
Suatu ketika, Abdullah bin Saba dan
pengikutnya mengepung rumah Utsman bin Affan ra. kemudian membunuhnya. Setelah
meninggalnya Utsman bin Affan ra. maka kaum munafiquun dan sebagian sahabat
serta kaum muslimin yang lain membai’at Ali bin Abi Thalib ra. sebagai Khalifah
berikut.
Kemudian timbullah persoalan ketika Ali mulai mengeluarkan
kebijakasanaan baru sebagai khalifah. Ali menon-aktifkan para gubernur yang
diangkat oleh Utsman. Dia yakin bahwa pemberontakan-pemberontakan terjadi
karena keteledoran mereka. Dia juga menarik kembali tanah yang dihadiahkan
Utsman kepada penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara,
dan memakai kembali sistem distribusi pajak tahunan di antara orang-orang Islam
sebagaimana pernah diterapkan Umar. Ali memerintah hanya enam tahun.
Selama masa pemerintahannya, ia menghadapi berbagai pergolakan.
Pada awal masa kekhalifahannya
munculah fitnah yang menyebabkan sahabat terpecah belah yaitu tentang hukuman
bagi para pembunuh Utsman bin Affan ra. Sahabat radhiyallahu’anhum terpecah
menjadi 2 kubu yaitu kubu Ali bin Abi Thalib ra. dan kubu Aisyah ra.,
Mu’awiyyah ra., Thalhah ra., Zubair ra dan lainnya.
Kubu Aisyah ra. dan sahabat lainnya
menuntut disegerakannya hukuman qishas bagi pembunuh Utsman bin Affan ra. Namun
Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. menundanya karena 2 ijtihad, pertama negara
dalam keadaan kacau sehingga perlu ditertibkan dahulu dan yang kedua pembunuh
Utsman bin Affan ra. sebagian adalah munafiquun dan sebagian lagi kaum muslimin
yang baik yang termakan provokasi, maka Ali bin Abi Thalib ra. membutuhkan
kepastiannya. Namun Aisyiah ra., Thalhah ra., Zubair ra., dan sahabat nabi yang
lain tetap pada ijtihadnya yaitu menuntut Ali bin Abi Thalib ra. untuk
menyegerakan hukuman qishas terhadap para pembunuh Utsman bin Affan ra.
Akhirnya setelah masing masing sahabat Nabi tersebut membawa pasukan dan siap
untuk berperang, lalu kemudian Ali bin Abi Thalib ra. sepakat dengan pihak
Aisyah ra. dan menyetujui untuk menyegerakan hukuman qishas terhadap para
pembunuh Utsman bin Affan ra. Rupanya kesepakatan Ali dengan kubu Aisyah ra.
membuat gerah kaum munafiquun yang dipimpin oleh Abdullah bin Saba. Pada malam
harinya (Perang Jamal berlangsung pada malam hari) kaum munafiquun menyusup ke
barisan sahabat Thalhah ra. dan Zubair ra. dan melakukan penyerangan mendadak.
Karena merasa diserang maka kubu Thalhah ra. dan Zubair ra. balas menyerang ke
pasukan Ali bin Abi Thalib ra dan perang besar pun tak terhindarkan. Perang ini
disebut Perang Jamal dan berakhir dengan kemenangan Ali bin Abi Thalib ra. dan
meninggalnya 2 orang sahabat yang dijamin masuk surga yaitu Thalhah ra. dan
Zubair ra. Sahabat Mu’awiyyah ra. yang pada waktu itu masih menjadi Gubernur di
Damaskus menggerakan pasukannya menuju Madinah dengan tuntutan yang sama yaitu
menyegerakan mengqishas pembunuh Utsman bin Affan ra. Karena keadaan yang
semakin kacau Ali bin Abi Thalib ra. tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut
lalu terjadilah perang yang berikutnya yang dikenal dengan nama Perang Shiffin
yang berakhir dengan gencatan senjata meskipun pada waktu itu Ali bin Abi
Thalib ra. hampir memenangkan pertempuran tersebut. Lalu Mu’awiyyah ra. kembali
ke Damaskus dan tetap menolak membaiat Ali bin Abi Thalib ra. sebagai Khalifah
(Lalu sebagian kaum muslimin membai’at Muawiyyah ra. sebagai Amirul Mukminin)
Dan pada itu negara Islam terbagi 2 yaitu Ali bin Abi Thalib ra. di Madinah dan
Muawiyyah ra. di Damaskus. Pada kondisi tersebut ada sebagian kecil kaum
muslimin yang tidak puas kepada keduanya, dan kaum muslimin yang tidak puas
kepada Ali ra. dan Muawiyyah ra. mereka membentuk firqah baru (inilah firqah
pertama dalam Islam, disusul Syiah, Mu’tazilah, Murji’ah, Jahmiyyah,
Qadariyyah, Jabariyyah dan lain sebagainya) yang disebut sebagai Khawarij dan
mereka mengkafirkan kedua sahabat nabi tersebut. Lalu kaum Khawarij mengutus
pembunuh kepada keduanya, namun qadarullah hanya Ali bin Abi Thalib ra. yang
terbunuh, sedangkan percobaan pembunuhan terhadap Muawiyyah ra. dapat
digagalkan.
Banyak hikmah yang dapat dipetik,
namun salah satu hikmah yang dapat dipetik dari peristiwa tersebut adalah
dilarang untuk memprovokasi, menghujat dan memfitnah penguasa muslim secara
terang terangan sehingga banyak orang yang tanpa memeriksa dahulu kebenaran
yang ada, termakan dengan provokasi, hujatan dan celaan yang kesemuanya itu
akan berakibat pada kekacauan dan kehancuran. Maka dari itu Rasulullah SAW pernah
bersabda (dari sahabat Iyadh bin Ghunaim ra.) “Barang siapa hendak menasehati
penguasa maka janganlah secara terang terangan, melainkan ambil tangannya dan
berdua dengannya. Apabila ia menerimanya maka itu adalah untukmu, kecuali
apabila ia enggan maka apa yang ada padanya adalah baginya sendiri.” (HR Ahmad,
hadits hasan)
Dan pada hadits yang lain Rasulullah
juga bersabda; Dari Ummul Mukminin Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah ra
dari Nabi SAW beliau bersabda, Sesungguhnya akan diangkat untuk kalian beberapa
penguasa dan kalian akan mengetahui kemungkarannya. Maka siapa saja yang benci
bebaslah ia, dan siapa saja yang mengingkarinya, maka selamatlah ia, tetapi
orang yang senang dan mengikutinya maka tersesatlah ia. Para sahabat bertanya,
Apakah tidak sebaiknya kita memerangi mereka ?. Beliau bersabda, Jangan !
Selama mereka masih mengerjakan shalat bersamamu. (HR. Muslim) Maka dari itu
Usamah bin Zaid ra. ketika menasehati Khalifah Islam Utsman bin Affan
dilakukannya dengan secara diam diam sebagaimana atsar sahabat berikut ini :
Dari Ubaidilah bin Khiyar berkata, Aku mendatangi Usamah bin Zaid ra. dan aku
katakan kepadanya, Mengapa engkau tidak menasehati Utsman bin Affan untuk
menegakkan hukum had atas Al Walid ?. Maka Usamah bin Zaid ra. menjawab, Apakah
kamu mengira aku tidak menasehatinya kecuali harus dihadapanmu ? demi Allah,
sungguh aku telah menasehatinya secara sembunyi - sembunyi antara aku dan ia
saja. Dan aku tidak ingin membuka pintu kejelekan dan aku bukanlah orang yang
pertama kali membukanya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada kisah lain, seorang wanita menikah
ketika masih dalam keadaan Iddah. Tentang
kasus semacam ini terdapat dalam sunnah maupun Alqur’an. Ali ra. dalam menjawab
masalah ini berpegang pada prinsip umum, tidak ada “larangan abadi”. Maka, cukuplah diberi hukuman fisik dan
perceraian, serta “iddah ganda”.
Ali Bin Abi
Thalibmengharamkan "menikahi"
dua orang wanitabersaudara dari
antara budak belian sekaligus
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Hukum
– hukum dan perbuatan – perbuatan Utsman Bin Afan pada masanya bersumber dari
Ijtihad yang dilakukannya. Walaupun ijtihadnya bertentangan dengan nash para Ahlul Sunnah
Wal-Jama’ahtetap menganggap itu adalah ijtihad. Misalnya,
Khalifah Ustman memerintahkan adzan (pertama) dilakukan sebelum azan (kedua)
khutbah. Ianya adalah bertentangan dengan Sunnah Rasulullah SAW.
2. Pada
masa Ali Bin Abi Thalib menjadi Khalifah, Ali menon-aktifkan para gubernur yang diangkat oleh Ustman.
Dia yakin bahwa pemberontakan-pemberontakan terjadi karena keteledoran mereka.
Dia juga menarik kembali tanah yang dihadiahkan Ustman kepada penduduk dengan
menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara, dan memakai kembali sistem
distribusi pajak tahunan di antara orang-orang Islam sebagaimana pernah
diterapkan Umar. Pada masanya kaum muslimin terpecah menjadi beberapa
golongan seperti golongan Mu’awiyah, Khawarij, dan Syiah.
DAFTAR PUSTAKA
CASINO DOWNS HOTEL, NV | Mapyro
BalasHapus› 전라남도 출장마사지 casinos › city-downs-hotel › casinos › city-downs-hotel See Casinos Near 김제 출장마사지 Casinos 제천 출장샵 Near 속초 출장마사지 Casinos with Casinos Near Casinos. 제주 출장마사지