Sabtu, 24 Mei 2014

Sejarah perkembangan fiqih pada masa Utsman Bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib

BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Ilmu fiqih adalah salah satu disiplin ilmu yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan umat islam. Fiqih termasuk ilmu yang muncul pada masa awal berkembang agama islam. Secara esensial, fiqih sudah ada pada masa Nabi Muhammad SAW, walaupun belum menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. Karena Semua persoalan keagamaan yang muncul waktu itu, langsung ditanyakan kepada Nabi Muhammad SAW. Maka seketika itu solusi permasalahan bisa terobati, dengan bersumber pada Al-Qur’an sebagai al wahyu al matludan, sunnah sebagai alwahyu ghoiru matlu. Baru sepeninggal Nabi Muhammad SAW, ilmu fiqih ini mulai muncul, seiring dengan timbulnya permasalahan-permasalahan yang muncul dan membutuhkan sebuah hukum melalui jalan istimbat.
Sepeninggal Nabi Muhammad SAW, ilmu Fiqih diteruskan oleh para Khulafa’urrosyidin. Pada masa Khulafa’urrosyidin yaitu pada masa Abu Bakar Shiddiq As Shiddiq, Umar Bin Khatab, Utsman Bin Affan, dan Ali Bin Abi Thalib, Fiqih tidak hanya bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadits, namun juga bersumber dari Qiyas atau ijtihad atau ra’yu, dan Ijma’ yang bersandar pada Al-Qur’an, Hadits, dan Qiyas.Pada masa Khulafa’urrosyidin ilmu Fiqih mengalami perkembangan disebabkan karena adanya perluasan wilayah yang menyebabkan adanya persoalan baru.
Pada pembahasan makalah ini, kita hanya akan membahas perkembangan fiqih pada masa Utsman Bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib.
B.       Rumusan Masalah
1.         Bagaimana sejarah perkembangan ilmu fiqih pada masa Utsman Bin Affan ?
2.         Bagaimana sejarah perkembangan ilmu fiqih pada masa Ali Bin Abi Thalib ?
C.       Tujuan
1.         Untuk mengetahui sejarah perkembangan ilmu fiqih pada masa Utsman Bin Affan
2.         Untuk mengetahui sejarah perkembangan ilmu fiqih pada masa Ali Bin Abi Thalib
  

BAB II
PEMBAHASAN
Masa Khulafa’urrosyidin dimulai sejak Nabi Muhammad SAW wafat pada tahun 11 H. Pada masa ini, Islam sudah meluas, yang mengakibatkan adanya masalah-masalah baru yang timbul, oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila pada periode sahabat ini pada bidang hukum ditandai dengan penafsiran para sahabat dan ijtihadnya dalam kasus-kasus yang tidak ada nashnya.
Selain Al-Qur’an dan Sunnah, ijtihad mulai menjadi rujukan fuqoha’ pada periode ini. Perluasan wilayah islam telah mendatangkan masalah baru yang belum muncul sebelumnya. Tetapi, jika kita telusuri lebih jauh, kebutuhan untuk melakukan ijtihad itu tidak semata-mata untuk menjawab masalah baru yang muncul, namun juga untuk memahami nash itu yang ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Para sahabat tidak menyikapi hukum-hukum islam secara ideal yang terlepas dari kontek sosial, tetapi dimensi sosial itu telah menyadarkan mereka untuk mencari jawaban-jawaban ideal islam terhadap berbagai persoalan yang berkembang. Interprestasi terhadap nash (seperti penggunaan teori ‘illah yang dilakukan utsman), adalah contoh nyata betapa para sahabat bersungguh-sungguh berusaha memahami maqosid tasyri’ (tujuan-tujuan syariat)dari suatu penerapan hukum.
Sahabat-sahabat besar dalam periode ini menafsirkan nash-nash hukum dari Al Qur’an maupun dari Al Hadits, yang kemudian menjadi pegangan untuk menafsirkan dan menjelaskan nash-nash itu. Selain itu para sahabat besar memberi pula fatwa-fatwa dalam berbagai masalah besar terhadap kejadian-kejadian yang tidak ada nashnya yang jelas mengenai hal itu, yang kemudian menjadi dasar ijtihad.
A.       Masa Utsman Bin Affan
Pada masa Utsman Bin Affan hukum - hukum dan perbuatan -perbuatannyayang bertentangan dengan nash tetapi di anggap sebagai ijtihad sebagaimana dicatat oleh para ulama kita Ahlul Sunnah Wal-Jama’ah di dalam buku-buku mereka. Diantaranya:
1.    Khalifah Ustman adalah orang yang pertama memerintahkan adzan (pertama) dilakukan sebelum azan (kedua) khutbah. Ianya adalah bertentangan dengan Sunnah Rasulullah SAW.
2.       Khalifah Ustman adalah orang pertama yang mendahulukan khutbah Hari Raya di dalam sholat Hari Raya. Ianya adalah bertentangan dengan Sunnah Rasulullah SAW.
3.     Khalifah Ustman tidak menjalankan hukum Qisas ke atas Ubaidullah bin Umar al-Khattab kerana membunuh Hurmuzan dan Jufainah. Sebaliknya membawanya ke Kufah dan membenarkannya menetap di sana. Kaum Muslimin menentang Sunnahnya. Oleh itu pembekuan khalifah Ustman terhadap hukum bunuh Ubaidullah bin Umar yang telah membunuh Hurmuzan dan Jufainah adalah satu perbuatan yang menyalahi nash.
4.    Khalifah Ustman telah memberikan khums Afrika Utara kepada Marwan bin Hakam kemudian Marwan membelanjakannya untuk membina istana. Justru itu perbuatannya adalah bertentangan dengan nash. Sebagaimana juga ia telah dinyatakan oleh Ibn Abd Rabbih:”Di antara kebencian orang ramai terhadap Ustman ialah memberi fadak kepada Marwan, dan apabila dia membuka Afrika Utara ia mengambil khums dan memberikannya kepada Marwan. Oleh itu terbukti bahwa ijtihad Ustman memberi fadak dan khums Afrika kepada Marwan adalah bertentangan dengan nash.
5.        Khalifah Ustman mengharamkan Haji Tamattu’, sedangkan ia adalah halal. Ali menentang ijtihadnya itu kerana ia menyalahi nash. 
6.         Khalifah Ustman memerintahkan supaya dirajam seorang perempuan bersuami yang mengandung 6 bulan. Apabila Ali mengetahuinya, beliau menentang hukum tersebut karena ia bertentangan dengan Surah al-Ahqaf (46): 15 dan Surah al-Baqarah (2): 233. Kedua-dua ayat tersebut berarti masa penyusuan ialah 24 bulan dan masa mengandung yang paling kurang ialah 6 bulan. Sepatutnya khalifah Ustman menangguhkan hukuman tersebut dan menyelamatkan kandungan yang tidak berdosa itu. 
7.        Khalifah Ustman melakukan sholat 4 rakaat di Mina, sedangkan Rasulullah SAW melakukan sholat di Mina 2 rakaat. Daripada Abdullah bin Umar berkata: ”Rasulullah SAW melakukan sholat dengan kami di Mina 2 rakaat begitu juga Abu Bakar, Umar dan Ustman di masa awal pemerintahannya. Kemudian Ustman sembahyang 4 rakaat.”Abdullah bin Umar apabila melakukan sholat bersama khalifah Ustman di Mina beliau melakukan sholat 4 rakaat, tetapi apabila melakukan sholat seorang diri, dia melakukan 2rakaat. Sepatutnya khalifah Ustman mengikut Sunnah Nabi SAW yang melakukan 2 rakaat Qasar Zuhur, Asar dan Isyah di Mina.
8.     Khalifah Ustman tidak melaksanakan hukum hudud ke atas al-Walid bin Uqbah karena meminum arak. Dia mengerjakan sholat Subuh empat rakaat di dalam keadaan mabuk dan bertanya:”Adakah aku perlu menambah lagi rakaatnya?”Mereka menjawab:”Tidak, kami telah mengerjakan sholat kami.”Mereka memberitahu khalifah Ustman mengenainya, lantas khalifah Ustman memarahi mereka, lalu memukul saksi-saksi tersebut. Kemudian mereka memberitahu Aisyah mengenainya. Aisyah berkata:”Ustman telah membatalkan hudud dan memukul saksi-saksi.” 
9.     Khalifah Ustman berpendapat bahawa tidak wajib mandi janabah bagi seorang yang menyetubuhi isterinya tanpa keluar mani. Ijtihadnya itu adalah bertentangan dengan Sunnah Nabi SAW,"Apabila bertemu dua khatan, maka wajiblah mandi janabah."
10. Khalifah Ustman mewajibkan zakat kuda sedangkan Rasulullah SAW tidak mewajibkannya. Rasulullah SAW bersabda, “Aku memaafkan kalian zakat kuda dan hamba.”
11. Khalifah Ustman tidak melantik orang Muhajirin dan Ansar di dalam mengendalikan urusan pemerintahannya, dan tidak bermesyuarat dengan mereka pula. Malah melantik kerabat-kerabatnya dari Bani Umaiyyah. sedangkan mereka terdiri daripada orang-orang yang layak untuk memegang jabatan penting seperti gabenor-gabenor dan lain-lain. Tetapi Ustman melantik keluarganya al-Walid bin Uqbah sebagai gabenor di Basrah yang terkenal dengan pemabuk. 
12. Khalifah Ustman telah mengambil tempat khas (hima) untuknya dan kerabat-kerabatnya. Dia melarang kaum Muslimin menggunakan tempat-tempat tersebut yang mengandungi rumput-rumput dan lain-lain, sedangkan Rasulullah SAW menjadikan tempat-tempat tersebut milik bebas kaum Muslimin yaitu mereka bebas memiliki air, rumput, dan api secara saksama. Rasulullah SAW bersabda:”Kaum Muslimin berkongsi di dalam tiga perkara, rumput-rumputan, air dan api.” 
13.  Menyatukan bentuk bacaan Al-Qur’an dan membakar yang lainnya pada masa (Utsman bin Affan).
14.  Utsman bin Affan membolehkan "menikahi"  dua  orang  wanita bersaudara  dari  antara  budak  belian sekaligus.
B.       Masa Ali Bin Abi Thalib
Suatu ketika, Abdullah bin Saba dan pengikutnya mengepung rumah Utsman bin Affan ra. kemudian membunuhnya. Setelah meninggalnya Utsman bin Affan ra. maka kaum munafiquun dan sebagian sahabat serta kaum muslimin yang lain membai’at Ali bin Abi Thalib ra. sebagai Khalifah berikut.
Kemudian timbullah persoalan ketika Ali mulai mengeluarkan kebijakasanaan baru sebagai khalifah. Ali menon-aktifkan para gubernur yang diangkat oleh Utsman. Dia yakin bahwa pemberontakan-pemberontakan terjadi karena keteledoran mereka. Dia juga menarik kembali tanah yang dihadiahkan Utsman kepada penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara, dan memakai kembali sistem distribusi pajak tahunan di antara orang-orang Islam sebagaimana pernah diterapkan Umar.  Ali memerintah hanya enam tahun. Selama masa pemerintahannya, ia menghadapi berbagai pergolakan.
Pada awal masa kekhalifahannya munculah fitnah yang menyebabkan sahabat terpecah belah yaitu tentang hukuman bagi para pembunuh Utsman bin Affan ra. Sahabat radhiyallahu’anhum terpecah menjadi 2 kubu yaitu kubu Ali bin Abi Thalib ra. dan kubu Aisyah ra., Mu’awiyyah ra., Thalhah ra., Zubair ra dan lainnya.
Kubu Aisyah ra. dan sahabat lainnya menuntut disegerakannya hukuman qishas bagi pembunuh Utsman bin Affan ra. Namun Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. menundanya karena 2 ijtihad, pertama negara dalam keadaan kacau sehingga perlu ditertibkan dahulu dan yang kedua pembunuh Utsman bin Affan ra. sebagian adalah munafiquun dan sebagian lagi kaum muslimin yang baik yang termakan provokasi, maka Ali bin Abi Thalib ra. membutuhkan kepastiannya. Namun Aisyiah ra., Thalhah ra., Zubair ra., dan sahabat nabi yang lain tetap pada ijtihadnya yaitu menuntut Ali bin Abi Thalib ra. untuk menyegerakan hukuman qishas terhadap para pembunuh Utsman bin Affan ra. Akhirnya setelah masing masing sahabat Nabi tersebut membawa pasukan dan siap untuk berperang, lalu kemudian Ali bin Abi Thalib ra. sepakat dengan pihak Aisyah ra. dan menyetujui untuk menyegerakan hukuman qishas terhadap para pembunuh Utsman bin Affan ra. Rupanya kesepakatan Ali dengan kubu Aisyah ra. membuat gerah kaum munafiquun yang dipimpin oleh Abdullah bin Saba. Pada malam harinya (Perang Jamal berlangsung pada malam hari) kaum munafiquun menyusup ke barisan sahabat Thalhah ra. dan Zubair ra. dan melakukan penyerangan mendadak. Karena merasa diserang maka kubu Thalhah ra. dan Zubair ra. balas menyerang ke pasukan Ali bin Abi Thalib ra dan perang besar pun tak terhindarkan. Perang ini disebut Perang Jamal dan berakhir dengan kemenangan Ali bin Abi Thalib ra. dan meninggalnya 2 orang sahabat yang dijamin masuk surga yaitu Thalhah ra. dan Zubair ra. Sahabat Mu’awiyyah ra. yang pada waktu itu masih menjadi Gubernur di Damaskus menggerakan pasukannya menuju Madinah dengan tuntutan yang sama yaitu menyegerakan mengqishas pembunuh Utsman bin Affan ra. Karena keadaan yang semakin kacau Ali bin Abi Thalib ra. tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut lalu terjadilah perang yang berikutnya yang dikenal dengan nama Perang Shiffin yang berakhir dengan gencatan senjata meskipun pada waktu itu Ali bin Abi Thalib ra. hampir memenangkan pertempuran tersebut. Lalu Mu’awiyyah ra. kembali ke Damaskus dan tetap menolak membaiat Ali bin Abi Thalib ra. sebagai Khalifah (Lalu sebagian kaum muslimin membai’at Muawiyyah ra. sebagai Amirul Mukminin) Dan pada itu negara Islam terbagi 2 yaitu Ali bin Abi Thalib ra. di Madinah dan Muawiyyah ra. di Damaskus. Pada kondisi tersebut ada sebagian kecil kaum muslimin yang tidak puas kepada keduanya, dan kaum muslimin yang tidak puas kepada Ali ra. dan Muawiyyah ra. mereka membentuk firqah baru (inilah firqah pertama dalam Islam, disusul Syiah, Mu’tazilah, Murji’ah, Jahmiyyah, Qadariyyah, Jabariyyah dan lain sebagainya) yang disebut sebagai Khawarij dan mereka mengkafirkan kedua sahabat nabi tersebut. Lalu kaum Khawarij mengutus pembunuh kepada keduanya, namun qadarullah hanya Ali bin Abi Thalib ra. yang terbunuh, sedangkan percobaan pembunuhan terhadap Muawiyyah ra. dapat digagalkan.
Banyak hikmah yang dapat dipetik, namun salah satu hikmah yang dapat dipetik dari peristiwa tersebut adalah dilarang untuk memprovokasi, menghujat dan memfitnah penguasa muslim secara terang terangan sehingga banyak orang yang tanpa memeriksa dahulu kebenaran yang ada, termakan dengan provokasi, hujatan dan celaan yang kesemuanya itu akan berakibat pada kekacauan dan kehancuran. Maka dari itu Rasulullah SAW pernah bersabda (dari sahabat Iyadh bin Ghunaim ra.) “Barang siapa hendak menasehati penguasa maka janganlah secara terang terangan, melainkan ambil tangannya dan berdua dengannya. Apabila ia menerimanya maka itu adalah untukmu, kecuali apabila ia enggan maka apa yang ada padanya adalah baginya sendiri.” (HR Ahmad, hadits hasan)
Dan pada hadits yang lain Rasulullah juga bersabda; Dari Ummul Mukminin Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah ra dari Nabi SAW beliau bersabda, Sesungguhnya akan diangkat untuk kalian beberapa penguasa dan kalian akan mengetahui kemungkarannya. Maka siapa saja yang benci bebaslah ia, dan siapa saja yang mengingkarinya, maka selamatlah ia, tetapi orang yang senang dan mengikutinya maka tersesatlah ia. Para sahabat bertanya, Apakah tidak sebaiknya kita memerangi mereka ?. Beliau bersabda, Jangan ! Selama mereka masih mengerjakan shalat bersamamu. (HR. Muslim) Maka dari itu Usamah bin Zaid ra. ketika menasehati Khalifah Islam Utsman bin Affan dilakukannya dengan secara diam diam sebagaimana atsar sahabat berikut ini : Dari Ubaidilah bin Khiyar berkata, Aku mendatangi Usamah bin Zaid ra. dan aku katakan kepadanya, Mengapa engkau tidak menasehati Utsman bin Affan untuk menegakkan hukum had atas Al Walid ?. Maka Usamah bin Zaid ra. menjawab, Apakah kamu mengira aku tidak menasehatinya kecuali harus dihadapanmu ? demi Allah, sungguh aku telah menasehatinya secara sembunyi - sembunyi antara aku dan ia saja. Dan aku tidak ingin membuka pintu kejelekan dan aku bukanlah orang yang pertama kali membukanya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada kisah lain, seorang wanita menikah ketika masih dalam keadaan Iddah. Tentang kasus semacam ini terdapat dalam sunnah maupun Alqur’an. Ali ra. dalam menjawab masalah ini berpegang pada prinsip umum, tidak ada “larangan abadi”. Maka, cukuplah diberi hukuman fisik dan perceraian, serta “iddah ganda”.
Ali Bin Abi Thalibmengharamkan "menikahi"  dua  orang  wanitabersaudara  dari  antara  budak  belian sekaligus

BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
1.      Hukum – hukum dan perbuatan – perbuatan Utsman Bin Afan pada masanya bersumber dari Ijtihad yang dilakukannya. Walaupun ijtihadnya bertentangan dengan nash para Ahlul Sunnah Wal-Jama’ahtetap menganggap itu adalah ijtihad. Misalnya, Khalifah Ustman memerintahkan adzan (pertama) dilakukan sebelum azan (kedua) khutbah. Ianya adalah bertentangan dengan Sunnah Rasulullah SAW.
2.      Pada masa Ali Bin Abi Thalib menjadi Khalifah, Ali menon-aktifkan para gubernur yang diangkat oleh Ustman. Dia yakin bahwa pemberontakan-pemberontakan terjadi karena keteledoran mereka. Dia juga menarik kembali tanah yang dihadiahkan Ustman kepada penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara, dan memakai kembali sistem distribusi pajak tahunan di antara orang-orang Islam sebagaimana pernah diterapkan Umar. Pada masanya kaum muslimin terpecah menjadi beberapa golongan seperti golongan Mu’awiyah, Khawarij, dan Syiah.
  
DAFTAR PUSTAKA



1 komentar:

  1. CASINO DOWNS HOTEL, NV | Mapyro
    전라남도 출장마사지 casinos › city-downs-hotel › casinos › city-downs-hotel See Casinos Near 김제 출장마사지 Casinos 제천 출장샵 Near 속초 출장마사지 Casinos with Casinos Near Casinos. 제주 출장마사지

    BalasHapus